Kriss Hatta Keberatan dengan Dakwaan Jaksa di Persidangan Kasus Penganiayaan


Studio Tangkas Agen Poker GLX - Presenter Kriss Hatta menjalani sidang perdana atas kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Agenda sidang hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang berakhir, Kriss Hatta mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Ia mengatakan, ada beberapa detail kejadian yang hilang dalam dakwaan jaksa. "Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," katanya.

Presenter Kriss Hatta menjalani sidang perdana atas kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Agenda sidang hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).



STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online, Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10%

 



Setelah sidang berakhir, Kriss Hatta mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Ia mengatakan, ada beberapa detail kejadian yang hilang dalam dakwaan jaksa. "Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," katanya.

Dalam persidangan, Kriss Hatta dihadapkan dengan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP. Jaksa Indra Jaya membacakan bahwa terdakwa Kriss Hatta melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di salah satu klub malam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 7 April 2019.

Keributan dimulai ketika Kriss Hatta mendorong salah satu teman Anthony yang berusaha berkenalan dengan kekasihnya, Rahelly Alia. Merasa temannya terancam, Anthony pun melerai Kriss dengan menarik bahunya. Kriss Hatta lalu memukul Anthony sebelum keributan dilerai oleh pihak keamanan. 


Posted by Studio Tangkas
Studio Tangkas | Agen Tangkas Online Indonesia

WhatsApp : +855 935 89 168

Comments

Popular posts from this blog

Ada di Bali saat Banjir Melanda, Nycta Gina Istighfar Lihat Keadaan Rumah

Sulli eks f(x) Meninggal, Super Junior hingga BTOB Batalkan Semua Jadwal

Ekspresi Diri Pamungkas Dalam Album Terbaru Solipsism